Proses KRS dilaksanakan disetiap awal semester sebelum perkuliahan dimulai. Untuk bisa mengikuti KRS mahasiswa wajib memenuhi persyaratan keuangan yang sudah ditentukan oleh BAK. Jadwal pelaksanaan KRS sudah ditentukan sesuai tanggal KRS tiap fakultas yang dikeluarkan oleh Universitas.
Proses KRS dilaksanakan sepenuhnya lewat Cybercampus mahasiswa di menu akademik -> KRS. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan proses KRS Online atau melakukan KRS diluar Cybercampus maka tidak akan diakui dan dianggap mahasiswa tidak aktif di semester tersebut.
Jumlah maksimal SKS pengambilan matakuliah mahasiswa baru adalah 20 SKS sedangkan untuk mahasiswa lama maksimal 24 SKS, tentunya sebelum melakukan pengambilan matakuliah mahasiswa wajib berkonsultasi dengan Dosen Wali masing-masing.
Untuk panduan cara melakukan KRS dapat diakses diĀ sini
Published on: Wed, Jul 7, 2021 at 4:05 PM | Updated On: Wed, Jul 7, 2021 at 4:07 PM | Viewed: 1852 times.